Translate

PANDUAN JAMBORE ON THE AIR (JOTA) DAN JAMBORE ON THE INTERNET (JOTI) 2013

Posted by pasgama12



Untuk mengikuti JOTI bisa lgsg masuk ke server scoutlink dan ke channel ‪#‎Indonesian‬, tetapi untuk terdaftar secara resmi sebagai peserta JOTI perlu melakukan registrasi. Registrasi tersebut dilakukan di web jota joti yaitu http://www.jotajoti.org/ . Sesampainya di homepage jika Anda sudah memiliki username atau nickname di scoutlink kakak tak perlu mengklik create new account, tetapi jika Anda belum mempunyai username tersebut silakan klik create new account. setelah masuk silkana isi data asli kakak, yang terdiri dari
1. registrasi sebagai individu/grup
2. username
3. password
4. email (pakai email yang valid karena kode aktivasi akun akan dikirim melalui email tersebut
5. country of association pilih Indonesia, scout association pilih gerakan pramuka,
6. bahasa, pilih English saja karena bahasa Indonesia belum tersedia.
Lalu klik create.
Lalu kakak diminta untuk membuka email kakak, lihat kiriman dari webmaster@jotajoti.org disana terdapat username dan password kakak sehingga jika kakak lupa bisa membuka di kiriman email tersebut, serta kode aktivasi akun, silakan di-copy. Kemudian buka web http://www.jotajoti.org/ masukkan username dan password kakak lalu klik login masukkan kode aktivasi tadi. Akun kakak sudah bisa digunakan, lalu selanjutnya isikan data diri.
1. Nama pribadi
2. nama satuan
3. Kota asal
4. kota Stasiun JOTI kakak
5. latitude dan longitude stasiun adl letak posisi stasiun JOTI kakak (bisa klik Select location from map) lalu pilih tempat stasiun kakak
6. Posisi stasiun (untuk JOTA)
7. partisipasi dalam keg apa (klik JOTI) karena kita akan mengikuti keg JOTI
8. Radio callsign (untuk JOTA)
9. homepage = alamat web Anda )*
10. webcam adress = alamat webcam )*
11. jenis kelamin
12. age group (cub=siaga, scoout= penggalang, rover= penegak/pandega, leader= pembina, other= lainnya)
13. waktu partisipasi kakak (pilih sesuai kemampuan kakak mulai dari jumat sore sampai senin pagi)
14. bahasa yang akan kakak gunakan selama kegiatan
15. media komunikasi kakak, jika memilih irc chat masukkan username akun JOTI kakak sebagai nickname
16. zona waktu kakak GMT+....
17. pilih satuan jarak yg kakak gunakan
18. pesan untuk semua peserta jota joti.
klik save
tenang jika kakak ingin mengubah data kakak bisa membuka manage account pilih change your details
Salam!!

sumber: pramukanet.org dengan perubahan

Chat JOTI

Posted by pasgama12

https://webchat.scoutlink.net

TENTANG SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)

Posted by pasgama12

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.

Pengorganisasian

Saka dibentuk di Kwartir Ranting Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.[1]
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.[1]

Pembinaan

Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1] Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :[1]
  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
  5. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
  6. Menjadi anggota Mabi Saka;
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong Saka dan Mabi Saka.[1] Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :[1]
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
  3. Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
  7. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.

Macam-macam Saka

  1. Saka Dirgantara
  2. Saka Bhayangkara
  3. Saka Bahari
  4. Saka Bakti Husada
  5. Saka Bina Sosial
  6. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
  7. Saka Kerohanian
  8. Saka Pandu Wisata
  9. Saka Pekerjaan Umum (PU)
  10. Saka Pustaka
  11. Saka Taruna Bumi
  12. Saka Teknologi
  13. Saka Telematika
  14. Saka Wanabakti
  15. Saka Wira Kartika

Berlaku Nasional

Saka Dirgantara

Logo SakaDirgantara
wing Bhakti Saka Dirgantara
Saka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan, dengan kata lain memiliki landasan udara.
Pelatihan Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU, pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Krida-krida dalam Saka Dirgantara, sebagai berikut.
  1. Krida Olahraga Dirgantara
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan
Kecakapan Khusus Kelompok Kedirgantaraan, sebagai berikut.
Krida Olah Raga Dirgantara
  1. Terbang Bermotor
  2. Terbang Layang
  3. Aeromodelling
  4. Terjun Payung
  5. Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara
  1. Aerodinamika
  2. Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
  3. Meteorologi
  4. Fasilitas Penerbangan
  5. Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara
  1. Teknik Mesin Pesawat
  2. Komunikasi
  3. Aerial Search And rescue
  4. Struktur Pesawat

Saka Bhayangkara

Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan kadang-kadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada di bawah pembinaan Kepolisian Republik Indonesia.
Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut.
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
    1. Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
    2. Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
    3. Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar)
    4. Subkrida Search And Rescue (SAR)
  4. Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki subkrida Paskud hanya di wilayah Jakarta Timur, tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sebagai berikut.
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
  4. Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)
    1. Pengetahuan tempat kejadian perkara
    2. Pengetahuan sidik jari
    3. Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan
    4. Pengetahuan bahaya narkoba

Saka Bahari

Logo Saka Bahari
Satuan Karya Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Satuan Karya ini membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Krida-krida dalam Saka Bahari, sebagai berikut.
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

Saka Bakti Husada

Logo Saka Bakti Husada
Saka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang kemudian dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 1985 sebagai Hari Kesehatan Nasional di Magelang. Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada, maka diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan nomor 053 tahun 1985.
Saka Bakti Husada bertujuan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Krida-krida dalam Saka Bakti Husada, sebagai berikut.
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Gizi
  5. Krida Bina Obat
  6. Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Kecakapan Khusus Kelompok Kebaktihusadaan, sebagai berikut.
Krida Bina Lingkungan Sehat
  1. Penyehatan Perumahan
  2. Penyehatan Makanan dan Minuman
  3. Pengamanan Pestisida
  4. Pengawasan Kualitas Air
  5. Penyehatan Air
Krida Bina Keluarga Sehat
  1. Kesehatan Ibu
  2. Kesehatan Anak
  3. Kesehatan Remaja
  4. Kesehatan Usia Lanjut
  5. Kesehatan Gigi dan Mulut
  6. Kesehatan Jiwa
Krida Penanggulangan Penyakit
  1. Penanggulangan Penyakit Malaria
  2. Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
  3. Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
  4. Penanggulangan Penyakit Diare
  5. Penanggulangan Penyakit TB Paru
  6. Penanggulangan Penyakit Kecacingan
  7. Imunisasi
  8. Gawat Darurat
  9. HIV / AIDS
Krida Bina Gizi
  1. Perencanaan Menu
  2. Dapur Umum Makanan/Darurat
  3. UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
  4. Penyuluh Gizi
  5. Mengenal Keadaan Gizi
Krida Bina Obat
  1. Pemahaman Obat
  2. Taman Obat Keluarga
  3. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
  4. Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
  5. Pembinaan Kosmetik
Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  1. Bina PHBS di Rumah
  2. Bina PHBS di Sekolah
  3. Bina PHBS di Tempat umum
  4. Bina PHBS di Instansi Pemerintah
  5. Bina PHBS di Tempat kerja

Saka Keluarga Berencana

Logo Saka Kencana
Saka Keluarga Berencana (Kencana) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan. Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Krida-krida Saka Keluarga Berencana, sebagai berikut.
  1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Saka Taruna Bumi

Logo Saka Taruna Bumi
Saka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian. Pembinaan Saka Taruna Bumi dilakukan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Krida-krida dalam Saka Taruna Bumi, sebagai berikut.
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
SKK Bidang Taruna Bumi adalah sebagai berikut
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK, yakni:
  1. SKK Petani Padi
  2. SKK Petani Jagung
  3. SKK Petani Kacang Kedelai
  4. SKK Petani kacang Tanah
  5. SKK Petani Ubi Kayu
  6. SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK, yakni:
  1. SKK Petani Cengkeh
  2. SKK Petani Kelapa
  3. SKK Petani Karet
  4. SKK Petani Obat-obatan
  5. SKK Petani Kopi
  6. SKK Petani Panili
  7. SKK Petani Coklat
  8. SKK Petani Lada
  9. SKK Petani Kapas
  10. Petani Tembakau
  11. SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK, yakni:
  1. SKK Petani Ikan Nila
  2. SKK Petani Ikan Mas
  3. SKK Petani Ikan Gurami
  4. SKK Petani Ikan Lele
  5. SKK Petani Katak
  6. SKK Petani Belut
  7. SKK Petani Bandeng
  8. SKK Petani Udang
  9. SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (dua belas) SKK, yakni:
  1. SKK Peternak Kerbau
  2. SKK Peternak Sapi
  3. SKK Peternak Kuda
  4. SKK Peternak Sapi Perah
  5. SKK Peternak Kambing
  6. SKK Peternak Babi
  7. SKK Peternak Puyuh
  8. SKK Peternak Kelinci
  9. SKK Peternak Ayam
  10. SKK Peternak Itik
  11. SKK Peternak Lebah
  12. SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK, yakni:
  1. SKK Petani Rambutan
  2. SKK Petani Pisang
  3. SKK Petani Mangga
  4. SKK Petani Nanas
  5. SKK Petani Durian
  6. SKK Petani Semangka
  7. SKK Petani Apel
  8. SKK Petani Salak
  1. SKK Petani Pepaya
  2. SKK Petani Jeruk
  3. SKK Petani Anggur
  4. SKK Petani Jambu
  5. SKK Petani Duku
  6. SKK Petani Alpokat
  7. SKK Petani Tomat
  8. SKK Petani Cabe
  1. SKK Petani Bayam
  2. SKK Petani Kangkung
  3. SKK Petani Kacang Panjang
  4. SKK Petani Kubis
  5. SKK Petani Sawi
  6. SKK Petani Wortel
  7. SKK Petani Suplir
  8. SKK Petani Palma
  1. SKK Petani Cemara
  2. SKK Petani Anggrek
  3. SKK Petani Mawar
  4. SKK Petani Melati
  5. SKK Petani Kaktus
  6. SKK Petani Seledri
  7. SKK Petani Bonsai
  8. SKK Petani Bawang Putih/Merah

Saka Wanabakti

Logo Saka Wanabhakti
Saka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Krida-krida dalam Saka Wanabakti, sebagai berikut.
  1. Krida Tata Wana
  2. Krida Reksa Wana
  3. Krida Bina Wana
  4. Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK, yakni:
  1. SKK Perisalah Hutan
  2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
  3. SKK Penginderaan Jauh.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK, yakni:
  1. SKK Keragaman Hayati
  2. SKK Konservasi Kawasan
  3. SKK Perlindungan Hutan
  4. SKK Konservasi Jenis Satwa
  5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
  6. SKK Pemanduan
  7. SKK Penulusuran Gua
  8. SKK Pendakian
  9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
  10. SKK Pengamatan Satwa
  11. SKK Penangkaran Satwa
  12. SKK Pengendalian Perburuan
  13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK, yakni:
  1. SKK Konservasi Tanah dan Air
  2. SKK Perbenihan
  3. SKK Pembibitan
  4. Penanaman dan Pemeliharaan
  5. SKK Perlebahan
  6. SKK Budidaya Jamur
  7. SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK, yakni:
  1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
  2. SKK Pencacahan Pohon
  3. SKK Pengukuran Kayu
  4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
  5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
  6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Saka Wira Kartika

Logo Saka Wira Kartika
Saka Wira Kartika baru berupa saka rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Krida-krida dalam Saka Wira Kartika, sebagai berikut.
  1. Krida Survival
  2. Krida Pionering (Perintis)
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida penanggulangan bencana alam

Berlaku di daerah tertentu

Saka Bina Sosial

Logo Saka Bina Sosial
Saka Bina Sosial adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang usaha kesejahteraan sosial guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.

Saka Kerohanian

Saka Kerohanian adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan kerohanian menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu saka ini pernah aktif di bawah binaan Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Kerohanian sudah tidak ada lagi.

Saka Panduwisata

Logo Saka Pandu Wisata
Saka Panduwisata adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepariwisataan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Pariwisata yang dimaksud adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
Berbeda dengan Saka-saka yang lain. Saka Panduwisata dapat kedudukan di Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), meskipun dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwarda Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.
Krida-krida dalam Saka Panduwisata, sebagai berikut.[2]
  1. Krida Bina Obyek Wisata
  2. Krida Bina Pramuwisata
  3. Krida Bina Sarana Wisata
  4. Krida Bina Seni Budaya

Saka Pekerjaan Umum

Saka Pekerjaan Umum adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang pekerjaan umum guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Dulu ini adalah salah satu saka yang cukup aktif yang berada di bawah binaan Kwartir Daerah Kalimantan Selatan. Sekarang Saka Pekerjaan Umum sudah tidak ada lagi.

Saka Pustaka

Logo Saka Pustaka
Saka Pustaka adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang kepustakaan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Saka Pustaka dapat kedudukan di Perpustakaan Umum, meskipun demikian dapat pula berkedudukan di Kwartir Cabang. Sejauh ini hanya Kwartir Daerah Jawa Tengah yang mempunyai secara resmi Saka ini.
Saka Pustaka dimotori oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Blora, yang mendapat sambutan baik dari Kwartir Cabang Blora maupun Perpustakaan Pusat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dan pada tanggal 29 Desember 2007 secara resmi Saka Pustaka diresmikan di Pendopo Bupati Blora dengan ditandai Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Daerah Jawa Tengah oleh Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Pelantikan Pengurus Saka Pustaka Kwartir Cabang Blora oleh Ketua Kwartir Cabang Blora.[3]
Lambang Saka Pustaka memiliki arti bahwa Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (2 tunas kelapa warna coklat) yang tergabung kedalam Saka Pustaka harus mempunyai pancaran semangat (matahari) serta kemauan untuk bisa menjadi kader pembangunan dibidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (buku) yang dapat membantu melembagakan budaya baca dan belajar bagi semua anggota gerakan pramuka dan masyarakat di lingkungannya dengan tetap berpijak pada landasan Pancasila (Segi Lima) dan sifat-sifat budi luhur manusia (persahabatan = warna biru, kesucian = bintang warna putih, keberanian = warna merah dan elegan/kesatriya = warna hitam) untuk menuju kejayaan/kemakmuran (warna kuning).[4]
Krida-krida dalam Saka Pustaka,
  1. Krida Layanan Perpustakaan (Yanpus)
  2. Krida Pengembangan Bahan Pustaka (Baka)
  3. Krida Pengembangan Perpustakaan (Peta)
  4. Krida Deposit dan Penerbitan (Debit)

Saka Teknologi

Logo Saka Teknologi
Saka Teknologi adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilamn praktis dibidang ilmu teknologi guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Sejauh ini Saka Teknologi hanya ada di Kwartir Cabang Purworejo. Berbeda dengan Kwartir Darah Nusa Tenggara Barat menamakan Saka Teknologi dengan penamaan Saka Informasi dan Teknologi.[5]

Saka Telematika

Saka Telematika adalah Satuan Karya Pramuka yang membidangi masalah teknologi dan informasi, saka ini terbilang baru dan dirintis oleh Kwartir Daerah Jawa Barat dengan bekerja sama dengan Telkom sejak Maret 2011 yang lalu, Saka Telematika ditandatangani oleh Direktur Konsumer Telkom, I Nyoman G. Wiryanata bersama Ketua Kwarda Pramuka Jawa Barat Dede Yusuf Effendi di GKP Telkom di Jalan Japati 1 Bandung. Cianjur dan Bekasi adalah beberapa daerah di Indonesia yang telah membentuk saka tersebut. Tujuan dibentuknya Saka Telematika ini adalah menjadikan ikon terbaru dari Pramuka sendiri juga mendukung 3,3 juta blog Pramuka Jawa Barat, tujuan lainnya memiliki rasa cinta kepada telekomunikasi, edutainment, multimedia dan informatika Indonesia yang menjadikan Pramuka Indonesia lebih dekat dengan fitur-fitur teknologi yang semakin berkembang. Saka Telematika terdiri dari 4 krida yakni: 1. Krida Telekomunikasi
  1. SKK Jaringan Telekomunikasi
  2. SKK Jasa Telekomunikasi
  3. SKK Interkoneksi Telekomunikasi
2. Krida Informatika
  1. SKK Internet (Web)
  2. SKK E-Commerce
  3. SKK Social Networking
3. Krida Media
  1. SKK Broadcast
  2. SKK Video
  3. SKK Teleconfrence
  4. SKK Design Grafis
4. Krida Edutainment
  1. SKK Game Online

  2. SKK Content

Catatan kaki

Lihat pula


SK TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA

Posted by pasgama12


 K E P U T U S A N

GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH – XI

PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
NOMOR : 19/KPTS/D.XI/8/79
T E N T A N G
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
Kakwarda XI Jawa Tengah,
MENIMBANG            :    1.    Bahwa tanda, lambang dan bendera dapat dijadikan sarana untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggaan bagi para pemuda, baik dalam kegiatan-kegiatan maupun untuk satuan-satuan atau kelompok-kelompok;
                                       
2.        Bahwa tanda, lambang dan bendera, yang dibuat sendiri dengan arti kiasan yang diciptakan sendiri oleh kelompok-kelompok pemuda dan juga Ambalan-ambalan Pramuka Penegak dan/atau Racana Pandega, merupakan gambaran cita-cita yang ingin dicapai dan dilaksanakan;
3.        Bahwa untuk itu, dengan maksud untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan dari Ambalan-ambalan dan Racana di Gugusdepan-gugusdepan Gerakan Pramuka, dan juga agar pembuatan, pemakaian tanda, lambang dan bendera-bendera serta arti kiasannya mengarah kepada cita-cita dan tujuan Gerakan Pramuka, perlu diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega.
MENGINGAT             :    1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2.        Keputusan Kwarnas No. 111/KN/74 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan, Lampiran Bab IX, Pt. 53 dan Bab X Pt. 61;
3.        Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang Gerakan Pramuka;
4.        Keputusan Kwarnas No. 104/KN/74 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.
MEMPERHATIKAN   :    Keputusan Musppanitera Daerah Jawa Tengah Tahun 1979 No. 02/KPTS/D.XI/TD/PL/79 tanggal 10 Pebruari 1979 tentang Hasil Musyawarah Penegak dan Pandega Putri Putra Daerah Jawa Tengah ke IV di Semarang.
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN   :
Pertama                :    Petunjuk Penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega seperti tersebut dalam Lampiran surat keputusan ini.
K e d u a              :    Petunjuk Penyelenggaraan ini berlaku sampai diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
K e t i g a             :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan jika ternyata dikemudian terdapat kesalahan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di  :    Semarang
Pada tanggal     :    30 Agustus 1979
KAKWARDA XI JAWA TENGAH,
Ttd
( PRAMOE SOETOMO)
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098
  
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN

GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH – XI

PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
NOMOR : 19/KPTS/D.XI/8/79
T E N T A N G :
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
BAB I
U  M  U  M
Pt.   1.          Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega adalah sarana/alat untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggan dari para Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega serta Ambalan dan Racananya di Gugusdepan-gugusdepan.
Pt.   2.          Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan dan/atau Racana Pandega harus mempunyai arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan.
Pt.   3.          Tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega diciptakan sendiri oleh para Penegak dan/atau Pandega dalam suatu musyawarah Ambalan/Racana di Gugusdepannya dan diajukan kepada Pembina Gugusdepan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pt.   4.          Maksud diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk menertibkan, mengatur penggunaan tanda-tanda, lambang dan bendera-bendera oleh warga Gerakan Pramuka, khusus oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan atau Pandega.
Pt.   5.          Tujuannya adalah untuk memberikan dorongan, semangat dan kebangsaan kepada para Pramuka Penegak dan/atau Pandega agar supaya :
          Berkembang daya cipta dan kreatifitasnya,
          Mewarisi dan meneruskan jiwa dan semangat kepahlawanan,
          Melatih disipin dalam mencapai cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri dengan jalan giat belajar, berlatih, bekerja dan berbakti,
sebagai jalan dan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
BAB III
NAMA AMBALAN / RACANA
Pt.   6.          Ambalan dan/atau Racana memilih namanya dan menentukan namanya sendiri dengan mengambil nama pahlawan, alat pembangunan atau kata/istilah yang sesuai dengan gambaran cita-citanya seperti tersebut dalam Pt. 2.
Pt.   7.          Nama suatu Ambalan dan/atau Racana dari satu Gugusdepan dapat ditentukan sama (satu sama) atau sendiri-sendiri.
BAB IV
LAMBANG AMBALAN / RACANA
Pt.   8.          Seperti Pt. 6 dan 7, Ambalan dan/atau Racana memilih dan menentukan lambang Ambalan/Racana yang sesuai dengan namanya dan gambaran cita-citanya dengan ketentuan :
1)             Bentuk                     :    bulat, segilima, perisai atau bentuk lainnya dengan garis tengah/garis tinggi maksimum 8 cm.
2)             Warna dan artinya    :    warna yang dipakai dan pemberian arti warna berpedoman pada lampiran Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana (GERAKAN PRAMUKA).
3)             Gambar lambang      :    Gambar lambang dan arti kiasannya berisikan :
         Cita-cita Ambalan dan/atau Racana,
         Jiwa dan semangat kepahlawanan/patriotisme,
         Lambang Gerakan Pramuka,
         Identitas/nomor Gugusdepannya.
BAB V
BENDERA/KIBARAN CITA AMBALAN/RACANA
Pt.   9.          Sebagai lambang kehormatan, Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega dapat membuat bendera Ambalan/Racana yang selanjutnya disebut Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana.
Pt.   10.      Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana bergambarkan lambang Ambalan dan/atau Racana seperti tersebut dalam Pt. 8, dengan gambar labang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa pada sisi tongkat bagian atas.
Pt.   11.      Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana berukuran 60 x 90 cm dengan tinggi tongkat 200 cm.
Pt.   12.      Pada tepi kibaran-cita Ambalan dan/atau Racanan dapat diberikan rumbai denganwarna yang ditentukan oleh Ambalan dan/atau Racana.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
Pt.   13.      Tanda, lambang dan kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan atas dasar pengajuan dari Ambalan dan/atau Racana dan selanjutnya diajukan kepada Kwartir Ranting untuk mendapatkan pengesahan atas nama Kwartir Cabangnya.
Pt.   14.      Setelah mendapatkan pengesahan dari Kwartir Ranting atas nama Kwartir Cabangnya, dengan suatu upacara sederhana dan khidmat Pembina Gugusdepan menyerahkan Kibaran-cita kepada Pembina Penegak dan/atau Pembina Pandega untuk diteruskan kepada Pradana yang menerima atas nama Ambalan dan/atau Racanba.
Upacara penyerahan Kibaran-cita dihadiri oleh utusan Kwartir Ranting/Kwartir Cabang dan wakil dari Gugusdepan-gugusdepan yang berdekatan.
BAB VII
PEMAKAIAN DAN PENGGUNAAN NAMA, TANDA
LAMBANG DAN KIBARAN CITA AMBALAN/RACANA
Pt.   15.      Nama Ambalan dan/atau Racana
Nama Ambalan dan/atau Racana dipakai/digunakan dalam sebutan untuk Ambalan/Racana yang bersangkutan.
Contoh :
          AMBALAN SOEDIRMAN, Gugusdepan Kodya Semarang 02.303.
          AMBALAN/RACANA KARTINI, Gugusdepan Kab. Klaten 01.204.
          RACANA PANCA-DHARMA, Gugusdepan Kodya Pekalongan 05.015.
          dsb.
Pt.   16.      Tanda/Lambang Ambalan dan/atau Racana
Tanda/Lambang Ambalan dan/atau Racana dipakai oleh para Penegak dan/atau Pandega warga Ambalan dan/atau Racana dari Gugusdepan yang bersangkutan dalam pakaian seragam Pramuka pada lengan kiri ± 6 cm di bawah jahitan lengan baju, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh Gugusdepan cq Ambalan dan/atau Racana tersebut.
Pt.   17.      Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana
a.        Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana digunakan pada Upacara-upacara Adat Ambalan dan/atau Racana dan upacara-upacara hari besar nasional serta upacara-upacara dan acara-acara lainnya yang ditentukan oleh Gugusdepan.
b.        Penggunaan Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana harus disertai dengan Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka, dengan ketentuan :
b. 1.       Letak Kibaran-cita disebelah kiri Bendera Gugusdepan Bendera Pramuka.
b. 2.       Tongkat Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka harus lebih tinggi dari tongkat Kibaran-cita.
b. 3.       Dalam upacara-upacara/acara yang dipergunakan Kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana serta Bendera Gugusdepan/Bendera Pramuka, harus dikibarkan Bendera Kebangsaan Merah-Putih dalam posisi yang lebih terhormat.
BAB VIII
P E N U T U P
Pt.   18.      Segala sesuatu tentang tanda, lambang, nama bendera/kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana yang belum diatur dalam petunjuk ini diatur lebih lanjut oleh Gugusdepan cq Ambalan dan/atau Racana yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir Ranting atas nama Kwartir Cabang.
Pt.   19.      Petunjuk Penyelenggaraan ini berlaku sampai dikeluarkannya Petunjuk Penyelenggaraan tentang nama, tanda, lambang dan bendera/ kibaran-cita Ambalan dan/atau Racana Pandega oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Semarang, 30 Agustus 1979
KAKWARDA XI JAWA TENGAH
Ttd.
( PRAMOE SOETOMO )
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Semarang
Sekretaris,
TTD
Gunawan Surendro
NTA. 113300098

PENJELASAN BAB IV, Pt. 8 ayat 2 TENTANG WARNA DAN ARTI WARNA
(dikutip dari Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang Keterangan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, Bab V perihal arti warna).
1.       MERAH                           ------------ a.     keberanian
b.    dinamika
c.     wanita
d.    surya (matahari)
e.     kasih sayang.
2.       PUTIH                              ------------ a.     kemurnian
b.    kebersihan
c.     kesucian
d.    kewajiban
e.     keprasahajaan
f.     pria
g.     candera (bulan)
3.       KUNING                          ------------ a.     kejayaan
b.    kebesaran
c.     keemasan
d.    keagungan
e.     kesejahteraan
f.     kebijaksanaan
g.     kecerdasan
4.       HIJAU                              ------------ a.     darat
b.    kemakmuran
c.     simpai
5.       BIRU                                ------------ a.     udara
b.    pengabdian
c.     keta’atan
d.    taqwa
6.       BIRU-TUA                       ------------ a.     laut
b.    kesetiaan
c.     ketekunan
d.    ketabahan
7.       HITAM                             ------------ a.     kedalaman
b.    kesungguh-sungguhan.

Facebook

Pramuka Smanab