Translate

Tata Cara Penomoran Surat Di Gugusdepan dan Kwartir Gerakan Pramuka

Posted by pasgama12


Tata cara penomoran surat dalam gerakan pramuka disusun sebagai berikut :
  1. Nomor urut surat keluar
  2. Kode Kwartir
  3. Kode Komisi/ Bidang
CONTOH : 234/ 03.953/954 – C
234               : Nomor Urut surat keluar 
03.953          : Kode Kwartir Ranting + Nomor Gudep
C                   : Kode Surat /Komisi – Bidang
Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;
Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode  Kwarcab.
Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301
( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb : 
KODE KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK
A Pimpinan, Staf, Tata Usaha
B Komisi Tekpram
C Komisi Giat Ops
D Komisi Keuangan
E Komisi Administrasi
F Lemdika
G Kehumasan
H Saka Bahari
J Saka Bakti Husada
K Saka Bhayangkara
L Saka Dirgantara
M Saka Kencana
N Saka Tarunabumi
P Saka Wanabakti
Q Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir
R Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka
S Unit Usaha Bumi Perkemahan
T Unit Usaha Kedai Pramuka
U Unit Usaha Lain  ( Percetakan, Koperasi dll)
V Yayasan Pramuka
Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :
B Komisi Tekpram Komisi Binawasa
C Komisi Giat Ops Komisi Program Pendidikan
D Komisi Keuangan Komisi Keuangan (Tetap)
E Komisi Administrasi Komisi Manajemen
Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf  I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).
Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya

3 komentar:

  1. retnaprasilirum

    Terima kasih, infonya sangat bermanfaat. Kak mau tanya dasar hukum pengkodean surat menyurat untuk gudep?

  1. Anonim

    dasar hukumnya kak

  1. Anonim

    untuk Saka Wira Kartika kok gak ada kak?

Posting Komentar

Facebook

Pramuka Smanab