PP LOMBA TINGKAT
Posted by
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT
REGU
PRAMUKA PENGGALANG
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang
berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup,
kehidupan anak, remaja dan pemuda untuk saat ini dan masa depan mereka;
1. bahwa
segala bentuk kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan atas landasan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sasaran akhirnya adalah
pembinaan dan pengembangan watak serta pembinaan bangsa;
2. bahwa
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar
pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati
anak/remaja/ pemuda sehari-hari;
3. bahwa
“berlomba” merupakan sifat anak, remaja dan juga pemuda dalam kegiatannya
sehari-hari dan dapat digunakan sebagai alat pendidikan dalam mencapai tujuan
Gerakan Pramuka;
4. bahwa untuk maksud tersebut
diatas perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang
dapat digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Kwartir-Kwartir,
Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dalam menyelenggarakan
kegiatan “lomba” dalam Gerakan Pramuka.
MENGINGAT : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238
Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1971
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Putusan
Musyawarah Nasional No.04/MUNAS/74 Tahun 1974 Bab III;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/64 Tahun 1964;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.130/KN/76 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pertemuan Pramuka.
MENDENGAR : 1. Saran komisi TEKPRAM.
1. Saran
Staf DITTEKPRAM.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Petunjuk
Penyelenggaraan Perlombaan Regu Penggalang sebagai mana tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.06/KN/64 Tahun
1964 tidak berlaku lagi.
Kedua : Menetapkan
Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, beserta
penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan Lomba Tingkat Pramuka
Penggalang, disingkat LT seperti terlampir pada surat Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan
kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, dan
Pembina-pembina Pramuka untuk melaksanakan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang
menurut Surat Keputusan ini dan dikembangkan sesuai dengan keperluan,
kepentingan, situasi dan kondisi setempat.
Keempat : Dalam
mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan LT ini supaya selalu diperhatikan
bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan dirubah dan
disesuaikan seperlunya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 15 April 1978.
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PJ.
KETUA.
LETJEN.
TNI (Purn) MASHUDI.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG
BAB I
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN
DAN FUNGSI
LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA
PENGGALANG
Pt. 1. PENGERTIAN
Lomba Tingkat Regu Pramuka
Penggalang, disingkat LT yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini
adalah Pertemuan Regu-regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau
dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan
edukatif dalam bentuk perlombaan.
Kegiatan yang berbentuk
perlombaan itu dilaksanakan atas landasan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan dan digunakan untuk mengevaluasi serta meningkatkan
kecakapan dan kemampuan para Pramuka Penggalang.
Pt. 2. TUJUAN
Tujuan LT adalah untuk membina
dan mengembangkan penghayatan kode kehormatan yang berupa Janji Trisatya dan
Dasadarma Pramuka, serta memupuk persaudaraan dan persatuan dikalangan para
Pramuka Penggalang.
Pt. 3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah
agar setelah mengikuti LT para Pramuka Penggalang :
1. mengikuti
batas tingkatan prestasinya yang wajib dicapai sesuai dengan tingkatannya;
2. meningkatakan
kemampuan mental, fisik dan pengetahuannya, serta semangatnya untuk maju terus
pantang putus asa;
3. memperoleh
tambahan pengalaman, ketrampilan dan sahabat serta kesan yang baik dan
memuaskan;
4. meningkatkan
disiplin pribadinya, rasa tanggung jawabnya, dan kesetiannya terhadap regunya,
pasukannya, gugusdepannya, dan organisasi Gerakan Pramuka pada umumnya;
5. lebih
memahami dan menghayati semangat kepramukaan beserta satya dan darmannya,
sistem beregu, kerukunan, kekompakan, kegotong-royongan, dan kesetiakawanan.
Pt. 4. FUNGSI
LT
adalah sarana untuk :
1.
menerapkan dan
menilai satya dan darma Pramuka, pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh
para Pramuka Penggalang dalam latihan-latihan di satuannya;
2.
menyalurkan
kegemaran para Pramuka Penggalang yang suka berlomba kearah kegiatan yang
berguna dan bertujuan pendidikan;
3.
membina dan
mengembangkan kepemimpinan serta kemampuan mengelola regu dan kegiatannya;
4.
membina dan
mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para
Pramuka Penggalang;
5.
memberi
kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penggalang melaksanakan
kegiatan-kegiatan dari, oleh dan untuk kepentingan mereka dengan pengawasan dan
tanggungjawab para Pembina Pramuka melalui sistem beregu;
6.
mengevaluasi
hasil usaha pembinaan para Pramuka Penggalang untuk dapat merencanakan
pendidikan Pembina Pramuka yang sesuai.
BAB II
PENYELENGGARAAN,
PERENCANAAN,
PELAKSANAAN DAN KEGIATAN LT
Pt. 5. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan
LT diatur sebagai berikut :
1. LT
ditingkat pasukan atau gugusdepan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang
Satu, disingkat LT-I, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 4 bulan.
LT-I diselenggarakan oleh
Pembina Gugusdepan dalam hal ini Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan
Penggalang;
2. LT
ditingkat kecamatan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Dua,
ditingkat LT-II, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-II diselenggarakan oleh
Kortan atas nama Kwarcab-nya;
1.
LT ditingkat
cabang disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Tiga, ditingkat LT-III,
diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-III diselenggarakan oleh
Kwarcab;
2.
LT ditingkat
daerah disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat, disingkat LT-IV,
diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.
LT-IV diselenggarakan oleh
Kwarda;
3.
LT ditingkat
pusat disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima, disingkat LT-V,
diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.
LT-V diselenggarakan oleh
Kwarcab;
Pt. 6. PERENCANAAN
1. LT-I
direncanakan dalam bentuk proyek oleh Pembina Pasukan Penggalang, para Pembantu
Pembina Pasukan Penggalang, Pemimpin Regu Utama dengan memperhatikan
saran-saran Dewan Pasukan Penggalang;
2. LT-II
direncanakan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh kortan
atas dasar musyawarah Pembina Pasukan Penggalan se-Kortan;
3. LT-III
direncanakan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh
KaKwarcab yang terdiri dari Andalan Cabang Urusan Putera, Andalan Cabang Urusan
Puteri, para Pelatih Pembina Pramuka, dan lain-lain yang dianggap perlu atas
dasar putusan rapat Kwarcab;
4. LT-IV
direncankan dalam bentuk proyek oleh suatu panitia yang dibentuk oleh
KaKwarda yang terdiri dari Andalan
Daerah Urusan Putera, Andalan Daerah Urusan Puteri, Andalan Daerah Urusan
Latihan dan lain-lain yang dianggap perlu atas Komisi Daerah yang membidangi
kegiatan atas dasar putusan rapat Kwarda;
5. LT-V
direncanakan dalam bentuk proyek oleh Komisi Tekpram dan Andalan Nasional
lainnya atas dasar putusan rapat Kwarnas;
6. Panitia
tersebut dalam Pt. 6 a,b,c,d,e diatas disusun secara efisien dan efektif,
khususnya mengenai jumlah personalianya untuk dapat menghasilkan perencanaan
proyek yang mantap.
Pt. 7. PELAKSANAAN
1. LT
dilaksanakan secara sendiri-sendiri antara LT untuk Pramuka Penggalang Puteri
dan LT untuk Pramuka Penggalang Putera. Bila dipandang perlu maka LT untuk
peserta puteri dan untuk peserta putera dapat dilaksanakan pada waktu dan
tempat yang sama, tetapi terpisah;
2. LT
dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Bila pelaksanaan LT untuk Pramuka
Penggalang Puteri dan untuk Pramuka Penggalang Putera diadakan bersama-sama,
maka perkemahan putera dan puteri terpisah, yang masing-masing dipimpin dan
dibawah tanggungjawab Pembina yang besangkutan;
3. Lamanya
pelaksanaan LT disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat tetapi tidak
kurang dari 3 hari dan tidak lebih dari 5 hari, serta diusahakan bertepatan
dengan liburan sekolah. Khusus LT-I antara 1 sampai 5 hari;
4. Perkembangan
LT dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan prinsip-prinsip perkemahan Pramuka;
5. Dalam
melaksanakan LT perlu dihindari hal-hal yang menimbulkan gangguan terhadap
kerukunan, persaudaraan, kejujuran, kesehatan, ketentraman, dan keamanan,
harata benda serta lingkungan alam;
6. LT
dilaksanakan secara efisien dan efektif baik dalam proses pelaksanaan kegiatan
maupun dalam penggunaan dana, tenaga manusia, bahan, peralatan dan metode;
7. LT
dilaksanakan dalam suasana riang dan gembira, persaudaraan, gotong-royong dan
saling membantu, serta memberi kesan yang baik kepada para peserta, para
pelaksana, para orang tua dan masyarakat;
8. Pelaksana
teknis LT-I diserahkan kepada Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu
pembina Pasukan Penggalang yang bersangkutan, sedangkan LT-II, LT-III, LT-IV
dan LT-V diserahkan kepada para Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu
Pembina Pramuka Penggalang yang ditunjuk oleh Kortan atau Kwartir yang
bersangkutan;
9. Mereka
yang tersebut dalam Pt. 7 h diatas dapat minta bantuan kepada :
1.
Para Pembina
dan Pembantu Pembina Pramuka dari golongan lain;
2.
Para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega;
3.
Orang-orang
lain dari dalam ataupun dari luar Gerakan Pramuka yang dibutuhkan karena
keahliannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam LT.
Pt. 8. KEGIATAN DALAM LT
1.
Acara kegiatan
dalam LT bersumber pada dasar dan nilai-nilai :
1.
Agama;
2.
Filsafah
Pancasila;
3.
Jiwa
Perjuangan 1945;
4.
Ketahanan
Nasional;
5.
Persahabatan
dan kekeluargaan;
6.
Perkembangan
ekonomi, sosial, dan teknologi;
7.
Seni budaya,
kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup;
8.
Keamanan dan
ketertiban masyarakat;
9.
Adat istiadat
dan tata susila;
10.
Kepemimpinan
dan kewiraswastaan.
b. Kegiatan-kegiatan dalam LT:
1.
dilandasi jiwa
trisatya dan dasadarma pramuka, serta mengutamakan kejujuran, kebenaran dan
sportivitas;
2.
dilaksanakan
dengan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
khususnya sistem beregu;
3.
menggunakan
istilah berprestasi untuk menggantikan istilah menang dan juara dengan maksud
menghindari perbuatan-perbuatan yang semata-mata untuk mengejar kemenangan dan
kejuaraan, melainkan untuk meningkatkan prestasi serta kesehatan mental dan
fisik para pesertanya;
4.
disesuaikan
dengan aspirasi, minat dan kemampuan para peserta, serta kepentingan dan
kebutuhan masyarakat.
c. Acara kegiatan LT dikelompokkam sebagai berikut;
1.
Kelompok Satu:
1. Mental;
2. Agama;
3. Patriotisme;
4. Sikap
bermasyarakat.
2.
Kelompok Dua:
1. Ketrampilan
dan kecakapan;
2. Ketangkasan;
3. Karya
dan usaha;
4. Praktek
ketatalaksanaan regu praktis.
3.
Kelompok Tiga:
1. Pengetahuan;
2. Kesehatan;
3. Kebersihan;
4. Kerapihan.
1.
Materi
kegiatan dalam LT diambil dari :
1.
Syarat-syarat
kecakapan umum (SKU);
2.
Kegiatan-kegiatan
rutin yang diberikan dalam tiap-tiap latihan di satuannya masing-masing,
termasuk data-data tata laksana regu;
3.
Kegiatan-kegiatan
dalam rangka mempersiapkan diri membangun masyarakat seperti yang termaksud
dalam trisatya untuk pramuka penggalang.
BAB III
PELAKSANA, PESERTA DAN
PERSYARATAN
Pt. 9. PELAKSANA LT
Pelaksana LT diatur sebagai berikut :
1. Pelaksana
LT-I adalah Pembina Pasukan Penggalang, Pembantu Pembina Pasukan Penggalang dan
orang lain bila dipandang perlu.
2. Pelaksana
LT-II, LT-III, LT-IV dan LT-V adalah suatu panitia pelaksana yang dibentuk oleh
kortan atau kwartir terdiri dari andalan, pelatih pembina pramuka, pembina
pramuka pramuka penegak, pramuka pandega dan orang lain yang dianggap perlu.
3. Panitia
pelaksana supaya disusun secara efektif dan efisien denganjumlah personalia
yang sesuai dengan keperluan kelancaran tugas.
4. Pelaksana
LT bertanggungjawab kepada Pembina gugusdepan, kortan, atau Kwartir yang
bersangkutan.
Pt. 10. PESERTA LT
Peserta LT adalah para
pramuka penggalang yang tehimpun dalam regu-regu angguta pasukan penggalan dari
tiap-tiap gugusdepan yang diatur sebagai berikut :
1. LT-I
yang diadakan ditingkat pasukan atau gugusdepan, diikut oleh semua regu
penggalang sepasukan dari gugusdepan yang bersangkutan.
2. LT-II
yang diadakan ditingkat kecamatan diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang
berprestasi yang dihasilkan oleh LT-I.
3. LT-III
yang diadakan ditingkat cabang diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi
yang dihasilkan oleh LT-II
4. LT-IV
yang diadakan ditingkat daerah diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang
berprestasi yang dihasilkan oleh LT-IV.
5. LT-V
yang diadakan ditingkat pusat diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang
berprestasi yang dihasilkan oleh LT-V.
Pt. 11. PERSYARATAN PESERTA
Regu penggalang yang
mengikuti LT sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki
anggota tetap sekurang-kurangnya 8 orang, sebanyak-banyaknya 10 orang.
2. Tiap
anggota regu memiliki Kartu Tanda Anggota. Anggota yang belum dilantik membawa surat keterangan dari
Pembina Gugusdepan yang bersangkutan.
3. Waktu
mengikuti LT usia anggota regu peserta sudah 11 tahun dan belum 16 tahun.
4. Semua
tanda kecakapan baik umum maupun khusus yang telah dicapai disertai keterangan
resmi dari Pembinanya, kapan diperolehnya.
5. Gugusdepan
dari regu peserta LT sudah memenuhi kewajiban membayar iuran kepada
Kwarcab-nya.
6. Syarat-syarat
lain yang ditentukan oleh panitia pelaksana.
BAB
IV
PENILAI,
PENILAIAN, DAN CARA MENILAI
Pt. 12. Penilai
Untuk
memberikan penilaian kepada setiap pserta LT dalam usahanya mencapai batas
tingkat sebagai Regu Penggalang Berprestasi di bentuk Tim Penilai terdiri dari
para Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang ditunjuk Panitia Pelaksana.
Pt. 13. Penilaian
Seluruh
kegiatan dalam LT yang dinilai, dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Kelompok Satu
1)
Mental;
2)
Agama;
3)
Patriotisme;
4)
Sikap bermasyarakat
b. Kelompok Dua
1)
Keterampilan dan kecakapan;
2)
Ketangkasan;
3)
Karya dan Usaha;
4)
Praktek ketatalaksanaan secara praktis
c. Kelompok Tiga
1)
Pengetahuan;
2)
Kesehatan;
3)
Kebersihan;
4)
Kerapihan
Pt. 14. Cara
Menilai
Cara
menilai kegiatan dalam LT dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan dengan cara memberi nilai angka
untuk setiap kegiatan
b. Ada
3 macam Regu Pramuka Penggalang Berprestasi yaitu:
1)
Regu Pramuka Berprestasi Cukup
2)
Regu Pramuka Berprestasi Baik
3)
Regu Pramuka Berprestasi Tinggi
c. Untuk
menentukan regu berprestasi cukup, regu berprestasi baik, regu berprestasi
tinggi dilakukan dengan cara menjumlah nilai-nilai kegiatan dalam kelompok
kegiatan masing-masing, kemudian nilai-nilai kelompok dijumlah menjadi nilai
akhir.
Regu
berprestasi tinggi adalah Regu yang memiliki nilai akhir tertinggi dengan
jumlah nilai Kelompok Satu tertinggi.
d. Perhatikan
dan penekanannya diberikan kepada jumlah nilai Kelompok Satu, kemudian Kelompok
Dua dan terakhir Kelompok Tiga.
Contoh :
Jika terjadi ada 3 regu memiliki jumlah nilai kegiatan yang sama:
Nilai
Regu Harimau
Kelompok
Satu =
40
Kelompok
Dua =
60
Kelompok
Tiga =
50
Jumlah = 150
Nilai
Regu Banteng
Kelompok
Satu =
50
Kelompok
Dua =
60
Kelompok
Tiga =
40
Jumlah = 150
Nilai
Regu Gelatik
Kelompok
Satu =
60
Kelompok
Dua =
50
Kelompok
Tiga =
40
Jumlah = 150
maka regu berprestasi tinggi = Regu Gelatik
regu berprestasi tinggi = Regu Banteng
regu berprestasi tinggi = Regu Harimau
BAB
V
TANDA
PENGHARGAAN
Pt. 15. Kepada setiap Pramuka Penggalang peserta LT
diberi tanda penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain yang
sederhana.
Pt. 16. Kepada setiap regu peserta LT diberi tanda
penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain.
Pt. 17. Kepada regu berprestasi cukup, regu
berprestasi baik, dan regu berprestasi tinggi tanda penghargaan berupa piagam
berprestasi cukup/berprestasi baik/berprestasi tinggi dan benda lain yang
menarik.
Pt.
18. Tanda penghargaan diberikan pada upacara penutupan LT.
BAB
VI
BIAYA,
LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pt.
19. Biaya
Biaya
penyelenggaraan LT, diusahakan dengan cara gotongroyong, dan bersumber dari:
a.
iuran peserta;
b. iuran Gugusdepan, Kortan, Kwartir, dan Majelis
Pembimbing yang bersangkutan.
c. sumbangan sukarela dari masyarakat;
d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta undang-undang
negara.
Pt.
20. Laporan
Paling
lambat satu minggu setelah LT selesai, panitia berkewajiban untuk menyusun
suatu laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan LT sejak
dati tahap perencanaan sampai dengan tahap penyelesaiannya.
Pt.
21. Pertanggungjawaban
Semua
pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan LT dimuat
dalam laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang disampaiakan
kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah hari
berakhirnya LT.
Pt.
22. Lain-lain
a. Lambang, bendera dan tanda-tanda lain yang
dipergunakan dalam kegiatan LT dibuat dengan memperhatikan ketentuan Kwarnas
tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b. Tannda-tanda yang diperoleh para peserta selama
mengikuti LT, boleh digunakan di seragam Pramuka selama LT berlangsung dan
hingga satu bulan setelah saat berakhirnya LT.
c. Petunjuk Penyelenggaraan LT ini merupakan pedoman
umum dan perlu dikembangkan sesuai dengan keperluan situasi dan kondisi
setempat tanpa bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
BAB
VII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 15 April 1978.
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
0 komentar:
Posting Komentar