Dewan Ambalan
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut
ambalan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang
Pramuka Penegak.
Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri
atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat
pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka
Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun
anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah
Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat
Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan
Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan,
pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan
kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan umum
- Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
- Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
- Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga”
yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
- Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila
diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka
Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
- Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang
Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang
Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria
sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh
Wanita.
- Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang
dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih
dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
- Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk
melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama
dipanggil Pradana.
Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan
Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh
seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
- Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
- Membicarakan adat istiadat ambalan.
- Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
- Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan
anggota yang terdiri atas:
- Anggota Dewan Ambalan Penegak
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
- Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
- Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan
Dewan Adat Ambalan
Diatur dalam Tata Adat
Ambalan secara terpisah antara putra dan putri. Dewan Adat Ambalan
dibentuk oleh Pemangku Adat yang beranggotakan para anggota Dewan
Ambalan / Pramuka Penegak Bantara tertentu untuk melakukan pembahasan
dan pelaksanaan tata adat yang berlaku, seperti perubahan Tata Adat,
pendampingan warga ambalan, perbaikan perangkat Adat dan sebagainya
Tata Adat Ambalan
Yang lebih membedakan dalam proses pembinaan pramuka penggalang dan
pramuka penegak adalah tersedianya Tata Adat di Ambalan. Tata adat ini
adalah sebuah aturan main tertulis yang disepakati bersama oleh warga
ambalan dalam menjalankan kehidupan kesehariannya sebagai warga ambalan.
Unsur – unsur Tata Adat Ambalan minimal berisi :
Nama Ambalan
Adalah nama pahlawan yang diambil sebagai suri tauladan perjuangan
warga ambalan serta meningkatkan semangat nasionalisme di ambalan.
Adat Pelaksanaan Ambalan
Dapat berupa pelaksanaan keseharian di lingkungan Ambalan, interaksi
antar anggota, dengan pembina dan organisasi lain, tentang tata upacara
pelaksanaan adat dan sebagainya.
Amsal Ambalan
Adalah untaian kata yang singkat, padat dan berisi tentang semangat hidup seluruh warga ambalan.
Sandi Ambalan
Adalah tatanan kata kata yang mencerminkan semangat dan filosofi dasar hidupan seluruh warga ambalan.
Lambang Ambalan
Adalah simbol pemersatu warga ambalan yang menggambarkan semangat dan tujuan pendirian ambalan.
Kibaran Cita Ambalan
Adalah bendera yang memuat lmbang ambalan untuk mengikat persaudaraan bakti dan menjadi simbol kebanggaan ambalan
Badge Ambalan
Adalah tanda yang berisi lambang ambalan dan dilekatkan pada baju seragam sebagai tanda pengenal satuan ditingkat gugusdepan.
Pusaka Ambalan
Adalah sebuah benda yang merupakan simbol semangat juang nama ambalan
yang dipilih guna membentuk watak yang mengacu pada persatuan dan
kesatuan warga ambalan untuk kepentingan umum.
Jenjang Keanggotaan Ambalan
Tahapan proses pembinaan di Ambalan terbagi menjadi beberapa
tahap/jenjang keanggotaan yang sarat makna dan tujuan. Sesuai isi SK 080
tahun 1988, terlihat sebagai berikut :
Tamu Penegak
Tamu
Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya
dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang
berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota
Pramuka.
Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
Selama menjadi Tamu Penegak kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
Setelah proses 3 bulan di jalani dengan baik, maka dewan ambalan akan
menyelenggarakan prosesi Pelantikan Calon Penegak (PCT) yang berisi :
Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan gugusdepan yang akan di masukinya
Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
Penantingan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh
Warga Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri
sanggup menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua
anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan
dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi
segenap anggota Ambalan tersebut.
Penjelasan :
Calon Penegak merupakan anggota ambalan
Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di seragamnya
Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan
oleh Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat
Bantara.
Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2
orang pendamping yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang
terbgi menjadi 2 tugas :
Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan ketrampilan kepramukaan
Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.
Kegiatan-kegiatan Penegak
Kegiatan Pramuka Penegak adalah perwujudan dari sumpah di atas. Berikut ini acara-acara pertemuan Penegak:
- Lompat Tali (Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Ambalan)
- Pelantikan penegak, Penegak Bantara & Laksana
- Gladian Pimpinan Sangga (DIANPINSA)
- Raimuna (Rover Moot)
- Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
- Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
Jamboree On The Air (JOTA) dan
Jamboree On The Internet (JOTI)
Referensi
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 231 Tahun 2007 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar